Beginilah tata cara mendaftarkan hak paten produk buatanmu!
gietimes
gietimes

Patut di hindari selagi muda, sebelum menyesal !!

Ferdi the journey I 2026-02-12 07:13:10

Mengenal Lima Prinsip Dasar Demokrasi

the journey I 2024-11-17 11:07:58

Kamu harus tahu, 5 dasar table manner dasar ini!

the journey I 2024-11-17 11:04:44

5 Pasukan Elit Legendaris Sepanjang Sejarah Manusia

the journey I 2024-11-17 10:48:59

Mari Mengenal Sejarah Asal Usul Wayang Indonesia!

the journey I 2024-11-17 03:14:25

Apa sih arti dari kata literacy yang sebenarnya?

the journey I 2024-11-17 03:04:10

gietimes

Beginilah tata cara mendaftarkan hak paten produk buatanmu!


Avatar

Channel :

the journey

Publish : 2024-11-16 19:11:59

Tautan Untuk pc


Tautan Untuk Mobile

Close

detail

Sumber gambar : ...

Di balik setiap karya besar, akan ada pihak-pihak yang siap menguntit dan menjiplak karya Anda. Bahkan bisa saja mengakui bahwa karya Anda adalah milik mereka, yang ujung-ujungnya malah menuntut balik Anda karena plagiarisme. Di sinilah hak paten memegang peranan penting. Berikut tata cara mendaftarkan hak paten suatu produk.

1. Mengajukan Permohonan Hak Paten-Di tahap ini, pemohon mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yg telah ditentukan. Mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Pemeriksaan Administratif-Di tahap ini pemeriksa melakukan identifikasi secara cermat dari permohonan, untuk memastikan semua persyaratan yang diajukan telah lengkap. Jika masih ada kekurangan, pemeriksa akan memberi tenggang hingga tiga bulan untuk memperbaikinya. Lewat dari itu, maka pemohon harus menggunakan laporan baru.

3. Pemeriksaan Substansi-Permohonan paten punya rentang produk paten yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sekumpulan ahli di bidangnya akan memeriksa isi pernyataan yang sudah diajukan lalu melakukan crosscheck untuk memeriksa isi dari pernyataan yang diajukan. Setelah dinyatakan memadai, maka dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang pengajuannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika permohonan masih ditolak, maka pemohon perlu mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut. Periksa substansi ini diberi tenggat waktu hingga 18 bulan.

4. Pengumuman-Setelah memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Direktorat Jenderal HAKI mengumumkan keputusan tersebut di dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 bulan.

5. Terbit Sertikfikat Hak Paten-Jika tidak ada pengumuman keberatan atau banding dari masyarakat, DirJen HAKI akan memberi sertifikat Pendaftaran Hak Paten ke pemohon. Sertifikat ini aktif untuk rentang waktu 20 tahun sejak dimasukkan filling date. Sertifikat dapat direvisi bila terjadi kekeliruan.

Itulah urutan cara mendaftarkan hak paten suatu produk, memang terlihat panjang dan ribet. Akan tetapi ini sangat bermanfaat agar tidak ada tindakan kecurangan. Demikian semoga bermanfaat.


Avatar

Posted By :

the journey


Tulis ulang apabila kamu mengetahui lebih luas seputar artikel ini, dapatkan tambahan bonus 10 poin untukmu.

Ditulis oleh :

Member komunitas poshbloc.id

Pada :




Authors Writers

Beginilah tata cara mendaftarkan hak paten produk buatanmu!

the journey